Foto diambil dari : http://gosipartisindonesia.com |
Editor Oleh : Kamis, 16 Agustus 2012 10:21 Panditio Rayendra
Tampaknya tayangan BUKAN EMPAT MATA kembali menjadi sorotan KPI (KOMISI Penyiaran Indonesia) yang dalam acaranya dianggap melanggar undang-undang penyiaran. KPI mengeluarkan Peringatan Tertulis untuk Trans 7 terkait program Bukan Empat Mata (B4M).
KPI menilai dalam salah satu tayangan dalam program pada 2 Agustus
2012, berpotensi menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat. Dalam
surat tertanggal 15 Agustus 2012 itu, tertulis deskripsi pelanggaran
yang terdapat di B4M.
Penayangan adegan yang dimaksud adalah adegan saat salah satu host
wanita, Marcella Lumowa, menyampaikan cerita berjudul “Doa Seorang
Wanita Bernama Susi”.
Diceritakan, Susi berdoa kepada Tuhan agar diberikan suami yang
setia, penuh pengertian, dan tampan. Kemudian datanglah sosok Reynaldi
yang ingin menikahinya. Wanita tersebut kembali teringat akan doanya dan
dia mengeluh kepada Tuhan mengapa lelaki yang datang tidak sesuai
dengan keinginannya.
Cerita selanjutnya, Tuhan menjawab tiga harapan Susi dalam doanya.
Tentang harapan untuk mendapatkan suami setia, Tuhan berkata, “Coba kamu
pikirkan, siapa yang mau sama dia? Nggak ada yang mau sama dia.
Ngelirik aja nggak mau… Pasti dia setia.” Tentang harapan untuk
mendapatkan suami yang penuh pengertian, Tuhan berkata, “Suamimu ini
sangat mengerti kamu… Dia bisa menjadi suami dan ayah yang baik,
multifungsi bahkan suamimu itu… Dia bisa jadi kain pel kalau dibutuhkan
dan yang pasti jadi vacuum cleaner kalau diinginkan”.
Tentang harapan untuk mendapatkan suami yang tampan, Tuhan kemudian
mengajak Susi melihat sawah dan Ia berkata, “Kalau kau lihat calon
suamimu, dia lebih tampan daripada orang-orangan sawah di luar sana.”
Mengutip situs resminya pada Kamis (16/8), KPI menilai bahwa adegan
tersebut potensial menimbulkan dampak negatif karena melibatkan
keberadaan Tuhan dalam lawakan, yang menurut KPI adalah sesuatu yang
belum dapat diterima oleh banyak pihak dalam masyarakat Indonesia.
KPI Pusat juga telah menerima hasil analisis atas penayangan adegan
tersebut dari Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) melalui surat No.
B-373/MUI/VIII/2012 tertanggal 8 Agustus 2012, yang isinya menyatakan
bahwa pelecehan fisik tidak dibenarkan menurut agama Islam, sebagaimana
dinyatakan dalam Al Qur’an surah al-Hujurat (49) ayat 11.
(ray/ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar