Kamis, 16 Agustus 2012

Bukan Empat Mata Ditegur KPI

Foto diambil dari : http://gosipartisindonesia.com



Editor Oleh : Kamis, 16 Agustus 2012 10:21 Panditio Rayendra 



Tampaknya tayangan BUKAN EMPAT MATA kembali menjadi sorotan KPI (KOMISI Penyiaran Indonesia) yang dalam acaranya dianggap melanggar undang-undang penyiaran. KPI mengeluarkan Peringatan Tertulis untuk Trans 7 terkait program Bukan Empat Mata (B4M).

KPI menilai dalam salah satu tayangan dalam program pada 2 Agustus 2012, berpotensi menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat. Dalam surat tertanggal 15 Agustus 2012 itu, tertulis deskripsi pelanggaran yang terdapat di B4M.

Penayangan adegan yang dimaksud adalah adegan saat salah satu host wanita, Marcella Lumowa, menyampaikan cerita berjudul “Doa Seorang Wanita Bernama Susi”.

Diceritakan, Susi berdoa kepada Tuhan agar diberikan suami yang setia, penuh pengertian, dan tampan. Kemudian datanglah sosok Reynaldi yang ingin menikahinya. Wanita tersebut kembali teringat akan doanya dan dia mengeluh kepada Tuhan mengapa lelaki yang datang tidak sesuai dengan keinginannya.

Cerita selanjutnya, Tuhan menjawab tiga harapan Susi dalam doanya. Tentang harapan untuk mendapatkan suami setia, Tuhan berkata, “Coba kamu pikirkan, siapa yang mau sama dia? Nggak ada yang mau sama dia. Ngelirik aja nggak mau… Pasti dia setia.” Tentang harapan untuk mendapatkan suami yang penuh pengertian, Tuhan berkata, “Suamimu ini sangat mengerti kamu… Dia bisa menjadi suami dan ayah yang baik, multifungsi bahkan suamimu itu… Dia bisa jadi kain pel kalau dibutuhkan dan yang pasti jadi vacuum cleaner kalau diinginkan”.

Tentang harapan untuk mendapatkan suami yang tampan, Tuhan kemudian mengajak Susi melihat sawah dan Ia berkata, “Kalau kau lihat calon suamimu, dia lebih tampan daripada orang-orangan sawah di luar sana.”

Mengutip situs resminya pada Kamis (16/8), KPI menilai bahwa adegan tersebut potensial menimbulkan dampak negatif karena melibatkan keberadaan Tuhan dalam lawakan, yang menurut KPI adalah sesuatu yang belum dapat diterima oleh banyak pihak dalam masyarakat Indonesia.

KPI Pusat juga telah menerima hasil analisis atas penayangan adegan tersebut dari Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) melalui surat No. B-373/MUI/VIII/2012 tertanggal 8 Agustus 2012, yang isinya menyatakan bahwa pelecehan fisik tidak dibenarkan menurut agama Islam, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an surah al-Hujurat (49) ayat 11.
(ray/ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar