Foto diambil dari : http://www.inilahjabar.com |
Editor oleh :tabloidbintang.com Kamis, 16 Agustus 2012 10:52
- Ari Kurniawan
Kasus Saipul Jamil dalam kecelakaan maut di tol Cipularang mendudukkan Saipul Jamil sebagai terdakwa sudah memasuki babak baru.
Setelah membacakan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi, serta
mempertimbangkan bukti yang ada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya
membacakan tuntutannya kepada pedangdut yang akrab disapa Ipul itu.
JPU menuntut Ipul agar dihukum 1,5 tahun penjara. Ipul dianggap
bersalah karena lalai saat mengemudi, hingga menyebabkan Virginia
Anggaini, istrinya, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Duduk di kursi pesakitan, mantan suami Dewi Perssik itu hanya tertunduk lesu saat tuntutan terhadapnya dibacakan.
"Aku pasrah aja. Mudah-mudahan baik pada waktunya," bilangnya usai
sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Rabu
(15/8).
Sebelumnya JPU mendakwa Ipul dengan pasal 310 Undang-Undang Lalu
Lintas Tahun 2009, karena dianggap melakukan kelalaian yang
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(ari/ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar